Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona Ajang Aji Mumpung Truk ODOL, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 20/04/2020, 13:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah peredaran virus corona (Covid-19), pemerintah akhirnya menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa wilayah yang terdampak.

Dalam penerapannya, ada beberapa regulasi yang dituangkan, demikian juga dalam sektor transportasi yang menyangkut mobil prbadi dan angkutan umum. Namun sayangnya, PSBB tidak mengatur detail untuk truk atau kendaraan logistik.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak ada regulasi yang spesifik mengenai pengaturan truk logistik dan barang yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca juga: Jurus Sederhana Bikin Maling Malas Mencuri Mobil

Kondisi tersebut berujung terbukanya peluang pemilik barang atau pengusaha truk untuk mengoperasikan kembali truk over dimension dan over loading (ODOL).

Menanggapi kondisi ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali mengingatkan agar pengusaha dan pemilik barang tahu diri dan tak memanfaatkan keadaan yang bisa menimbulkan risiko.

"Masalah ini memang serius harus ditanggapi, tapi kondisi sekarang semua terfokus pada Covid-19. Kemarin saya sudah sempatkan bicara ke kepolisian untuk sebisa mungkin tidak kendur dalam pengawasan, termasuk sama rekan-rekan yang di lapangan," kata Budi kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Setang Skutik ke Kanan Persulit Aksi Maling?

Budi menjelaskan, juga sudah sempat memberikan arahan bagi Kepala Dinas Perhubungan dan menyebar surat edaran ke pemerintah daerah, terutama bagi wilayah yang menerapkan PSBB.

Lebih lanjut Budi meminta semua angutan logistik jenis apapun diperbolehkan melintas dan beroperasi, namun tetap dengan klasifikasi yang sesuai ketentuan tanpa kelebihan muatan atau ODOL.

Baca juga: Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Sementara untuk pengusaha logistik dan pemilik barang, Budi mengingatkan komitmen serta perjanjian untuk tak lagi mengoperasikan truk ODOL.

"Buat pengusaha saya ingatkan lagi komitmenya, jangan sampai melanggar dan memanfaatkan kondisi. Perusahannya kan besar-besar, malu kalau sampai tak patuh dan justru memberikan contoh buruk di momen darurat seperti ini," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau