JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayahnya.
Sejumlah aturan pun terkait protokol kesehatan Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran virus tersebut.
Selain pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat, penggunaan masker juga menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Ada sanksi tegas yang bakal dijatuhkan oleh petugas ketika pengendara melanggar aturan tersebut yakni berupa denda sebesar Rp 150.000.
Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan ini sebagai turunan dari Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Perwali tersebut salah satunya mengatur mengenai kewajiban setiap masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan masker.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord
“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.
Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan