Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Tanpa Masker di Bogor Bisa Didenda Rp 150.000

Kompas.com - 17/08/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayahnya.

Sejumlah aturan pun terkait protokol kesehatan Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran virus tersebut.

Selain pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat, penggunaan masker juga menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Ada sanksi tegas yang bakal dijatuhkan oleh petugas ketika pengendara melanggar aturan tersebut yakni berupa denda sebesar Rp 150.000.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Suasana di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, nampak ramai dipenuhi pedagang yang berjualan di tengah situasi masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga, Senin (18/5/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Suasana di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, nampak ramai dipenuhi pedagang yang berjualan di tengah situasi masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga, Senin (18/5/2020).

“Aturan ini sebagai turunan dari Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Perwali tersebut salah satunya mengatur mengenai kewajiban setiap masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan masker.

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.

Petugas Dishub Riau melakukan pemeriksaan kendaraan umum dan penumpang di kawasan lintas barat sumatera yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Dok IstimewaCITRA INDRIANI Petugas Dishub Riau melakukan pemeriksaan kendaraan umum dan penumpang di kawasan lintas barat sumatera yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Dok Istimewa

Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.

“Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yakni denda sebesar Rp 500.000. Tidak hanya itu, pengelola juga terancam dikenai pembekuan izin operasional,” tuturnya.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker juga tidak luput dari sanksi administratif.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Bagi pengemudi tanpa masker dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa denda sebesar Rp 150.000. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat dalam aturan yang sama.

Sedangkan bagi pengendara sepeda motor sesuai pasal 21 juga akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sampai saat ini sejak tanggal 10 Agustus 2020 sudah ada 242 kasus pelanggaran yang diberikan teguran lisan,” kata Dedie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com