Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara Tanpa Masker di Bogor Bisa Didenda Rp 150.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayahnya.

Sejumlah aturan pun terkait protokol kesehatan Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran virus tersebut.

Selain pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat, penggunaan masker juga menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Ada sanksi tegas yang bakal dijatuhkan oleh petugas ketika pengendara melanggar aturan tersebut yakni berupa denda sebesar Rp 150.000.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan ini sebagai turunan dari Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Perwali tersebut salah satunya mengatur mengenai kewajiban setiap masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan masker.

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.

Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.

“Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yakni denda sebesar Rp 500.000. Tidak hanya itu, pengelola juga terancam dikenai pembekuan izin operasional,” tuturnya.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker juga tidak luput dari sanksi administratif.

Bagi pengemudi tanpa masker dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa denda sebesar Rp 150.000. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat dalam aturan yang sama.

Sedangkan bagi pengendara sepeda motor sesuai pasal 21 juga akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sampai saat ini sejak tanggal 10 Agustus 2020 sudah ada 242 kasus pelanggaran yang diberikan teguran lisan,” kata Dedie.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/17/124100115/berkendara-tanpa-masker-di-bogor-bisa-didenda-rp-150.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke