Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Wacana Soal Pelegalan Motor Custom di Jalan Raya

Kompas.com - 21/07/2020, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia sepeda motor custom di Indonesia mengalami perkembangan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Bersamaan dengan itu berbagai persoalan pun mencuat, yakni soal statusnya di jalan raya.

Melihat situasi itu, Ikatan Motor Indonesia ( IMI) pun akhirnya berusaha mendorong pemerintah untuk melegalkan keberadaan motor custom. Sebab potensi yang bisa dibangun dari industri ini sangat besar.

Sekertaris Jenderal IMI Jeffrey JP menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan MPR beberapa waktu lalu terkait dengan gagasan untuk melegalkan motor maupun mobil custom.

Baca juga: IIMS Motobike Show 2020 Hadirkan Lagi Motor Custom di Fantasy World

Kustomfest 2018STANLY RAVEL Kustomfest 2018

“Kami menginginkan agar motor custom bisa dilegalkan untuk digunakan di jalan raya, makanya perlu untuk menyampaikan satu gagasan ini,” kata Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Bukan tanpa sebab. Salah satu contoh ialah membangun motor tua menjadi motor baru. Rangka bikin baru, mesin dimodifikasi jadi lebih besar, dan lain-lain. Ketika motor jadi ternyata sulit keluar surat-surat.

Baca juga: Komunitas Motor Mulai Kopdar dengan Protokol Kesehatan

Pun demikian dengan custom yang membangun motor dari awal. Membuat rangka sendiri dari nol dan sebagainya. Ketika motor jadi tidK boleh dipakai di jalan raya karena tidak bisa keluar surat, akhirnya jadi sekadar motor kontes.

Selain itu, pertimbangannya, kata Jeffrey, saat ini terdapat banyak kreator motor custom yang punya pangsa pasar ke luar negeri. Penggiat custom juga merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM) yang perlu dukungan pemerintah.

“Meminta dukungan semua bagian di pemerintah untuk melakukan legalitas produk UMKM tersebut. Supaya bisa dinikmati oleh masyarakat di dalam negeri dan juga bisa diekspor,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau