BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor tengah memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai Jumat (3/7/2020) hingga satu bulan ke depan.
Dengan adanya masa menuju tatanan normal baru ini, Pemkot Bogor pun memberikan sejumlah kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.
Termasuk di dalamnya adalah operasional transportasi berbasis aplikasi dan juga jumlah penumpang angkutan umum.
Jika sebelumnya ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat masih ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sekarang sudah diperbolehkan lagi.
Baca juga: Ojek Online di Bogor Bakal Dapat Ribuan Sekat Partisi
Dengan catatan, driver ojek daring tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, angkutan umum juga sudah mendapatkan tambahan slot penumpang menjadi 60 persen dari sebelumnya yang hanya 50 persen.
Selain itu, untuk kursi bagian depan atau di samping sopir juga sudah diperbolehkan digunakan oleh penumpang.
Kemudian, untuk kendaraan pribadi juga sudah diperbolehkan diisi penuh sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkot Bogor ini bukan berarti tidak akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan pra-AKB.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi tetap akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang Mobil Pribadi di Kota Bogor
“Karena koridornya masih PSBB maka sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar juga sesuai dengan aturan dalam PSBB,” ujar Dedie kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.