Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pra-AKB di Bogor, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 04/07/2020, 13:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Tidak mengenakan masker, maka akan diberi sanksi:

- Teguran tertulis
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

Melanggar jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker untuk roda empat, maka diberi sanksi berupa:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 500.000 - Rp 1.000.000 untuk mobil pribadi
- Denda Rp 100.000 - Rp 500.000 untuk angkutan umum

Pengendara tidak menggunakan masker:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau