Tidak mengenakan masker, maka akan diberi sanksi:
- Teguran tertulis
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000
Melanggar jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker untuk roda empat, maka diberi sanksi berupa:
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 500.000 - Rp 1.000.000 untuk mobil pribadi
- Denda Rp 100.000 - Rp 500.000 untuk angkutan umum
Pengendara tidak menggunakan masker:
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.