Sanksi tersebut, Dedie menambahkan, sudah diterapkan sejak pertama kali pra- AKB diberlakukan.
Namun, ke depan direncanakan akan ada sanksi yang berbeda, yakni tidak lagi sebatas hukuman sosial saja.
“Sampai saat ini (sanksi) masih, tapi mungkin sudah tidak terekspose seperti awal. Namun, kita sedang rumuskan di luar hukuman sosial, ada kesepakatan di antara pelaku usaha untuk memegang teguh komitmen menegakkan protokol Covid-19,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Ojek Online di Bogor Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Maka, pelanggar PSBB akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tidak mengenakan masker, maka akan diberi sanksi:
- Teguran tertulis
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000
Melanggar jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker untuk roda empat, maka diberi sanksi berupa:
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 500.000 - Rp 1.000.000 untuk mobil pribadi
- Denda Rp 100.000 - Rp 500.000 untuk angkutan umum
Pengendara tidak menggunakan masker:
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan