Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pra-AKB di Bogor, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 04/07/2020, 13:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor tengah memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai Jumat (3/7/2020) hingga satu bulan ke depan.

Dengan adanya masa menuju tatanan normal baru ini, Pemkot Bogor pun memberikan sejumlah kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.

Termasuk di dalamnya adalah operasional transportasi berbasis aplikasi dan juga jumlah penumpang angkutan umum.

Jika sebelumnya ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat masih ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sekarang sudah diperbolehkan lagi.

Baca juga: Ojek Online di Bogor Bakal Dapat Ribuan Sekat Partisi

Dengan catatan, driver ojek daring tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, angkutan umum juga sudah mendapatkan tambahan slot penumpang menjadi 60 persen dari sebelumnya yang hanya 50 persen.

Sejumlah angkutan umum Mikrolet berhenti di Terminal Kampung Melayu, Jakarta berapa waktu lalu. ANTARA/Reza Fitriyanto Sejumlah angkutan umum Mikrolet berhenti di Terminal Kampung Melayu, Jakarta berapa waktu lalu.

Selain itu, untuk kursi bagian depan atau di samping sopir juga sudah diperbolehkan digunakan oleh penumpang.

Kemudian, untuk kendaraan pribadi juga sudah diperbolehkan diisi penuh sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkot Bogor ini bukan berarti tidak akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan pra-AKB.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi tetap akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang Mobil Pribadi di Kota Bogor

“Karena koridornya masih PSBB maka sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar juga sesuai dengan aturan dalam PSBB,” ujar Dedie kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Sanksi tersebut, Dedie menambahkan, sudah diterapkan sejak pertama kali pra-AKB diberlakukan.

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

Namun, ke depan direncanakan akan ada sanksi yang berbeda, yakni tidak lagi sebatas hukuman sosial saja.

“Sampai saat ini (sanksi) masih, tapi mungkin sudah tidak terekspose seperti awal. Namun, kita sedang rumuskan di luar hukuman sosial, ada kesepakatan di antara pelaku usaha untuk memegang teguh komitmen menegakkan protokol Covid-19,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Ojek Online di Bogor Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Maka, pelanggar PSBB akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tidak mengenakan masker, maka akan diberi sanksi:

- Teguran tertulis
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

Melanggar jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker untuk roda empat, maka diberi sanksi berupa:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 500.000 - Rp 1.000.000 untuk mobil pribadi
- Denda Rp 100.000 - Rp 500.000 untuk angkutan umum

Pengendara tidak menggunakan masker:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau