Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pra-AKB di Bogor, Pengguna Kendaraan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor tengah memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai Jumat (3/7/2020) hingga satu bulan ke depan.

Dengan adanya masa menuju tatanan normal baru ini, Pemkot Bogor pun memberikan sejumlah kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.

Termasuk di dalamnya adalah operasional transportasi berbasis aplikasi dan juga jumlah penumpang angkutan umum.

Jika sebelumnya ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang saat masih ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sekarang sudah diperbolehkan lagi.

Dengan catatan, driver ojek daring tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, angkutan umum juga sudah mendapatkan tambahan slot penumpang menjadi 60 persen dari sebelumnya yang hanya 50 persen.

Selain itu, untuk kursi bagian depan atau di samping sopir juga sudah diperbolehkan digunakan oleh penumpang.

Kemudian, untuk kendaraan pribadi juga sudah diperbolehkan diisi penuh sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkot Bogor ini bukan berarti tidak akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan pra-AKB.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi tetap akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Karena koridornya masih PSBB maka sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar juga sesuai dengan aturan dalam PSBB,” ujar Dedie kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Sanksi tersebut, Dedie menambahkan, sudah diterapkan sejak pertama kali pra-AKB diberlakukan.

Namun, ke depan direncanakan akan ada sanksi yang berbeda, yakni tidak lagi sebatas hukuman sosial saja.

“Sampai saat ini (sanksi) masih, tapi mungkin sudah tidak terekspose seperti awal. Namun, kita sedang rumuskan di luar hukuman sosial, ada kesepakatan di antara pelaku usaha untuk memegang teguh komitmen menegakkan protokol Covid-19,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Maka, pelanggar PSBB akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tidak mengenakan masker, maka akan diberi sanksi:

- Teguran tertulis
- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

Melanggar jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker untuk roda empat, maka diberi sanksi berupa:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 500.000 - Rp 1.000.000 untuk mobil pribadi
- Denda Rp 100.000 - Rp 500.000 untuk angkutan umum

Pengendara tidak menggunakan masker:

- Membersihkan fasilitas umum
- Denda Rp 50.000 - Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/04/134100515/pra-akb-di-bogor-pengguna-kendaraan-yang-melanggar-bakal-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke