Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Bawa Penumpang Mobil Pribadi di Kota Bogor

Kompas.com - 03/07/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan oleh Pemkot Bogor memberikan kelonggaran terkait jumlah penumpang pada kendaraan roda empat.

Selain jumlah penumpang pada angkutan umum yang menjadi 60 persen, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang pada kendaraan pribadi.

Jika sebelumnya, jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen. Memasuki pra-AKB jumlah penumpang kendaraan pribadi sudah kembali normal yakni bisa diisi penuh sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, saat pra-AKB untuk kendaraan pribadi sudah kembali normal.

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Ojek Online di Bogor Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

“Untuk kendaraan pribadi (jumlah penumpang) sudah kembali normal,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

Dengan catatan, Eko menambahkan, penumpang yang ada di dalam mobil pribadi tersebut merupakan satu keluarga atau satu alamat.

Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penumpang dan juga pengemudi kendaraan tersebut.

“Tetapi kalau tidak satu alamat jumlah penumpang dalam mobil pribadi hanya 50 persen,” katanya.

Selain itu, Eko juga mengatakan, aturan mengenai protokol kesehatan juga menjadi kewajiban bagi setiap warga yang beraktivitas.

Baca juga: Angkutan Umum di Bogor Boleh Bawa Penumpang Lebih Banyak

Termasuk juga para pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi. Bagi yang melanggar bukan tidak mungkin akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang pernah diterapkan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk sanksi bagi yang melanggar tetap masih dijalankan, kalau ada sidak masker dan ada yang tidak mengenakan akan mendapatkan sanksi,” ucapnya.

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

Sementara itu, untuk transportasi umum di wilayah Bogor selama pra-AKB juga mendapatkan kelonggaran untuk membawa penumpang lebih banyak yakni 60 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Kemudian, kursi di bagian depan atau samping sopir juga sudah diperbolehkan digunakan oleh penumpang.

Baca juga: Ojek Online di Bogor Boleh Angkut Penumpang Lagi, Begini Aturannya

Selain itu, mulai Senin (6/7/2020) transportasi berbasis aplikasi yakni ojol juga sudah diperbolehkan membawa penumpang kembali.

“Kami menyambut baik kebijakan ini, karena pendapatan terbesar driver ojol adalah dari penumpang dan bukan dari mengantar makanan atau barang,” ucap Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau