BOGOR, KOMPAS.com - Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan oleh Pemkot Bogor memberikan kelonggaran terkait jumlah penumpang pada kendaraan roda empat.
Selain jumlah penumpang pada angkutan umum yang menjadi 60 persen, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang pada kendaraan pribadi.
Jika sebelumnya, jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen. Memasuki pra-AKB jumlah penumpang kendaraan pribadi sudah kembali normal yakni bisa diisi penuh sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, saat pra-AKB untuk kendaraan pribadi sudah kembali normal.
Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Ojek Online di Bogor Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
“Untuk kendaraan pribadi (jumlah penumpang) sudah kembali normal,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Dengan catatan, Eko menambahkan, penumpang yang ada di dalam mobil pribadi tersebut merupakan satu keluarga atau satu alamat.
Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penumpang dan juga pengemudi kendaraan tersebut.
“Tetapi kalau tidak satu alamat jumlah penumpang dalam mobil pribadi hanya 50 persen,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengatakan, aturan mengenai protokol kesehatan juga menjadi kewajiban bagi setiap warga yang beraktivitas.
Baca juga: Angkutan Umum di Bogor Boleh Bawa Penumpang Lebih Banyak
Termasuk juga para pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi. Bagi yang melanggar bukan tidak mungkin akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang pernah diterapkan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.