JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Tidak hanya dalam kendaraan pribadi, kendaraan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun mengalami penyesuaian. Namun secara umum terdapat sedikit pelonggaran, yakni bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, yang telah diterbitkan pada 10 Juni lalu.
Baca juga: Kapasitas Penumpang di Mobil Selama New Normal Sesuai dengan Zonasi
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Adapun ketentuan batas angkut penumpang itu, berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang untuk angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar jemput antarprovinsi, serta angkutan pariwisata.
Baca juga: PO Bus Tak Mau Gegabah meski Diizinkan Bawa Penumpang Lebih Banyak
View this post on InstagramA post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 10, 2020 at 2:09am PDT
Pada aturan sebelumnya, jumlah penumpang maksimum yang bisa diangkut oleh bus AKAP adalah 50 persen dari kapasitas kendaraannya, seperti yang tertera pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Kendati demikian, beberapa perusahaan otobus (PO) tidak langsung menaikkan kapasitas muat penumpangnya. Sebab, hal itu berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penumpang.
"Kami akan stay kapasitas 50 persen dahulu, nanti akan monitor. Evaluasi dan analisa risiko kesehatannya, apakah bisa memuat 70 persen. Kita sangat berhati-hati," kata Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin, Jumat (12/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.