Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batasan Penumpang Bus AKAP Selama New Normal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Tidak hanya dalam kendaraan pribadi, kendaraan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun mengalami penyesuaian. Namun secara umum terdapat sedikit pelonggaran, yakni bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, yang telah diterbitkan pada 10 Juni lalu.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Adapun ketentuan batas angkut penumpang itu, berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang untuk angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar jemput antarprovinsi, serta angkutan pariwisata.

Pada aturan sebelumnya, jumlah penumpang maksimum yang bisa diangkut oleh bus AKAP adalah 50 persen dari kapasitas kendaraannya, seperti yang tertera pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Kendati demikian, beberapa perusahaan otobus (PO) tidak langsung menaikkan kapasitas muat penumpangnya. Sebab, hal itu berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penumpang.

"Kami akan stay kapasitas 50 persen dahulu, nanti akan monitor. Evaluasi dan analisa risiko kesehatannya, apakah bisa memuat 70 persen. Kita sangat berhati-hati," kata Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin, Jumat (12/6/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/14/082613015/batasan-penumpang-bus-akap-selama-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke