Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru

Kompas.com - 13/06/2020, 14:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.

Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM

Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor.

Pelayanan ini dibuka di kompleks Klinik Bhayangkara yang berlokasi di utara Mako Satlantas Polresta Solo.

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

Untuk pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan yang sudah dimulai sejak April 2020.

Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah KTP Asli, SIM Asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Untuk biaya PNBP sendiri berbeda-beda untuk setiap jenis SIM yang akan diperpanjang. Besaran biaya PNBP ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Sesuai dengan aturan tersebut maka besaran biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C  Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.

"Untuk pelayanan setiap harinya rata-rata 30 sampai dengan 40 pemohon yang melakukan perpanjangan," tuturnya.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjang Masa Berlaku SIM C

Dengan pelayanan ini, para pemohon cukup menunggu antara tiga menit sampai dengan lima menit saja. Proses yang cukup cepat ini tentunya semakin memudahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Ini juga untuk memecah antrean dan agar tidak ada kerumunan massa saat perpanjangan SIM di tengah Covid-19," kata Afrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau