Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni

Kompas.com - 03/06/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan arus balik Lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bila Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku hingga status bencana non-alam Covid-19 dicabut.

Keputusan ini sontak menjadi pertanyaan sebagian orang, salah satunya pelaku usaha jasa transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Mereka menggangap kebijakan tersebut tidak singkron dengan pemerintah pusat dan bisa menyulitkan calon penumpang yang ingin berpergian dengan armada bus.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.

Baca juga: Tak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

"Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek. Tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Artinya nanti akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM, tapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk," kata dia.

Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.

Lantaran itu, menurut Syafrin Pemprov mengambil sikap untuk menjaga kondisi Jakarta agar aman untuk warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota. Bila Kepres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.

Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.

Pemberlakukan SIKM sendiri, menurut Syafrin nantinya agar lebih memudahkan pelacakan bila ditemukan adanya kasus Covid-19 baru lantaran ada riwayat atau data dari tiap-tiap pemohon yang ingin datang atau pergi dari Jakarta.

Baca juga: Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan SIKM Setelah 7 Juni 2020

Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai kriteri orang yang bisa berpergian setelah PSBB selesai, Syafrin hanya menjelaskan bila terkait itu semua nantinya akan diinformasikan oleh tim Gugus Tugas Pemrov DKI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19 Sumber: @layananjakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 1, 2020 at 7:07pm PDT

"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti. Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau