Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni

Kompas.com - 03/06/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan arus balik Lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bila Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku hingga status bencana non-alam Covid-19 dicabut.

Keputusan ini sontak menjadi pertanyaan sebagian orang, salah satunya pelaku usaha jasa transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Mereka menggangap kebijakan tersebut tidak singkron dengan pemerintah pusat dan bisa menyulitkan calon penumpang yang ingin berpergian dengan armada bus.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.

Baca juga: Tak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

"Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek. Tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

"Artinya nanti akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM, tapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk," kata dia.

Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.

Lantaran itu, menurut Syafrin Pemprov mengambil sikap untuk menjaga kondisi Jakarta agar aman untuk warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota. Bila Kepres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.

Pemberlakukan SIKM sendiri, menurut Syafrin nantinya agar lebih memudahkan pelacakan bila ditemukan adanya kasus Covid-19 baru lantaran ada riwayat atau data dari tiap-tiap pemohon yang ingin datang atau pergi dari Jakarta.

Baca juga: Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan SIKM Setelah 7 Juni 2020

Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai kriteri orang yang bisa berpergian setelah PSBB selesai, Syafrin hanya menjelaskan bila terkait itu semua nantinya akan diinformasikan oleh tim Gugus Tugas Pemrov DKI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19 Sumber: @layananjakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 1, 2020 at 7:07pm PDT

"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti. Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hanya buang tenaga dan anggaran (gak ditembok aja sekalian macam trump diperbatasan meksiko), mau sampai kapan dijaga. justru sy khawatir daerah lain akan melakukan hal yg sama, alangkah repotnya keluar daerah harus ada visa sedangkan ke luar negeri bebas visa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Perintahkan Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi ke Rakyat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau