JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur dilaporkan membeludak pagi tadi, Selasa (2/6/2020).
Mereka ingin segera memperpanjang SIM karena takut dikenakan denda, pascapelayanan dihentikan sementara sejak 2 Juni 2020 lalu.
Guna menghindari kerumunan, polisi kemudian membatasi kuota pemohon tiap harinya sebanyak 100 pemohon, dan meminta warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada hari berikutnya.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Berlanjut sampai 29 Juni 2020
"Masyarakat yang datang kita imbau supaya pulang karena kuota sudah penuh. Kita tidak bisa melayani banyak-banyak karena kan kita juga menerapkan protokol kesehatan," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, Selasa (2/6/2020).
Pada kesempatan sama, Hedwin juga mejelaskan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis jangan takut. Sebab, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan hingga 29 Juni 2020.
“Jadi kita imbau untuk bisa keesokan lainnya atau lain waktu karena dispensasi pun ini kan diperpanjang sampai 29 Juni. Jadi nggak perlu hari ini, nggak perlu buru-buru,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Katanya, pemilik SIM tak perlu khawatir dan terburu-buru untuk melakukan perpanjangan karena tidak akan ditilang sebelum 29 Juni mendatang.
Baca juga: Resmi, Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka
"Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," tutur Sambodo.
Untuk diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020.
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.