JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih banyak menemukan pemohon pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang tak sesuai ketentuan.
Berdasarkan catatannya (sampai 31 Mei 2020), sudah ada 39.850 pemohon yang mengajukan SIKM untuk masuk Ibu Kota. Namun hanya 2.286 dokumen saja yang disetujui karena memenuhi syarat.
"Mereka yang ditolak (19.474 permohonan) karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Sementara yang dalam proses ada 18.090 permohonan," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Tak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta
Menurut peraturan tersebut, memang dinyatakan bahwa SIKM hanya diberikan untuk masyarakat atau pengendara yang berkerja di 11 bidang tertentu saja, yaitu:
- Kesehatan,
- Bahan pangan/makanan/minuman,
- Energi,
- Komunikasi dan teknologi informatika,
- Keuangan,
- Logistik,
- Perhotelan,
- Konstruksi,
- Industri strategis,
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Adapun SIKM sendiri, merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi virus corona alias Covid-19.
SIKM dapat dibuat secara online melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Bagi para pemohon, harap melampirkan beberapa dokumen dan surat pernyataan sebagai syarat penerbitan SIKM. Pengurusan SIKM tanpa dipungut biaya. Berikut lengkapnya:
Baca juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya
Domisili Jakarta:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP