Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 02/06/2020, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih banyak menemukan pemohon pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan catatannya (sampai 31 Mei 2020), sudah ada 39.850 pemohon yang mengajukan SIKM untuk masuk Ibu Kota. Namun hanya 2.286 dokumen saja yang disetujui karena memenuhi syarat.

"Mereka yang ditolak (19.474 permohonan) karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Sementara yang dalam proses ada 18.090 permohonan," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Tak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, memang dinyatakan bahwa SIKM hanya diberikan untuk masyarakat atau pengendara yang berkerja di 11 bidang tertentu saja, yaitu:

- Kesehatan,
- Bahan pangan/makanan/minuman,
- Energi,
- Komunikasi dan teknologi informatika,
- Keuangan,
- Logistik,
- Perhotelan,
- Konstruksi,
- Industri strategis,
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19 Sumber: @layananjakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 1, 2020 at 7:07pm PDT

Adapun SIKM sendiri, merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi virus corona alias Covid-19.

SIKM dapat dibuat secara online melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Bagi para pemohon, harap melampirkan beberapa dokumen dan surat pernyataan sebagai syarat penerbitan SIKM. Pengurusan SIKM tanpa dipungut biaya. Berikut lengkapnya:

Baca juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya

 

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Domisili Jakarta:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek:

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com