Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan SIKM Setelah 7 Juni 2020

Kompas.com - 02/06/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemeriksaan arus mudik Lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal terus melakukan upaya penyekatan di akses perbatasan masuk wilayah Ibu Kota.

Artinya, pemudik atau pendatang dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, tetap harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang sebelumnya telah ditentukan.

Kondisi ini membuat Pengusaha Otobus (PO) mempertanyakan kebijakan mana yang harus diikuti. Pasalnya, bila Jakarta tetap memberlakukan SIKM, otomatis operasional bus AKAP meski sudah bisa beroperasi akan tetap terganggu.

Baca juga: Tak Memiliki SIKM, Polisi Pukul Mundur 37.585 Kendaraan Selama Arus Balik

"Itu yang kami pertanyakan kenapa Jakarta aturanya tidak singkron. Nantikan kami beroperasi juga sudah 50 persen secara penumpang, bila DKI masih pakai SIKM, bisa membuat masyakarat yang ingin datang jadi sulit, berkurang lagi jumlahnya," ucap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Sani itu juga mempertanyakan kejelasannya akan seperti apa. Karena, adanya kebijakan yang dibuat Pemprov dengan meneruskan SIKM, maka segala aturan yang sebelumnya telah dibuat oleh pemerintah pusat dan disepakati tidak berarti.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengikuti perubahan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperpanjang masa berlaku aturan hingga 7 Juni 2020.

Baca juga: Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

"Masalahnya sekarang itu saja, kenapa kebijakan yang dibuat ini tidak singkron. Sebelumnya Gubernur DKI sempat bilang tanggal 7 Juni SIKM ini selesai, tapi tiba-tiba Kepala Dinas Perhubungan DKI bilang dilanjut sampai status bencana non-alam dicabut, ini kan lucu," ujar Sani.

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

"Untuk SIKM juga sudah banyak keluhan dari penumpang, pasalnya bukan karena syaratnya yang sulit, tapi server di sana yang suka down. Orang jadi tidak punya kepastiankan," kata dia.

Seperti diketahui, tepat sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengecekan SIKM akan selesai pada 7 Juni mendatang, pernyataan tersebut langsung diluruskan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, meski pengecekan SIKM untuk perbatasan langsung kawasan Jabodetabek akan selesi di 7 Juni, tapi untuk Jakarta akan tetap dilanjut dengan menarik mundur pengecekaan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Jalan Tol Cikampek Akan Diberlakukan Buka-Tutup

bPolisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG bPolisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin beberapa hari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau