JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemeriksaan arus mudik Lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal terus melakukan upaya penyekatan di akses perbatasan masuk wilayah Ibu Kota.
Artinya, pemudik atau pendatang dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, tetap harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang sebelumnya telah ditentukan.
Kondisi ini membuat Pengusaha Otobus (PO) mempertanyakan kebijakan mana yang harus diikuti. Pasalnya, bila Jakarta tetap memberlakukan SIKM, otomatis operasional bus AKAP meski sudah bisa beroperasi akan tetap terganggu.
Baca juga: Tak Memiliki SIKM, Polisi Pukul Mundur 37.585 Kendaraan Selama Arus Balik
"Itu yang kami pertanyakan kenapa Jakarta aturanya tidak singkron. Nantikan kami beroperasi juga sudah 50 persen secara penumpang, bila DKI masih pakai SIKM, bisa membuat masyakarat yang ingin datang jadi sulit, berkurang lagi jumlahnya," ucap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Sani itu juga mempertanyakan kejelasannya akan seperti apa. Karena, adanya kebijakan yang dibuat Pemprov dengan meneruskan SIKM, maka segala aturan yang sebelumnya telah dibuat oleh pemerintah pusat dan disepakati tidak berarti.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengikuti perubahan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperpanjang masa berlaku aturan hingga 7 Juni 2020.
Baca juga: Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM
"Masalahnya sekarang itu saja, kenapa kebijakan yang dibuat ini tidak singkron. Sebelumnya Gubernur DKI sempat bilang tanggal 7 Juni SIKM ini selesai, tapi tiba-tiba Kepala Dinas Perhubungan DKI bilang dilanjut sampai status bencana non-alam dicabut, ini kan lucu," ujar Sani.
"Untuk SIKM juga sudah banyak keluhan dari penumpang, pasalnya bukan karena syaratnya yang sulit, tapi server di sana yang suka down. Orang jadi tidak punya kepastiankan," kata dia.
Seperti diketahui, tepat sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengecekan SIKM akan selesai pada 7 Juni mendatang, pernyataan tersebut langsung diluruskan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, meski pengecekan SIKM untuk perbatasan langsung kawasan Jabodetabek akan selesi di 7 Juni, tapi untuk Jakarta akan tetap dilanjut dengan menarik mundur pengecekaan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Jalan Tol Cikampek Akan Diberlakukan Buka-Tutup
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin beberapa hari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.