Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya

Kompas.com - 31/05/2020, 16:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus balik Lebaran masih akan terjadi hingga 1 Juni 2020.

Lantaran itu, pengawasan dan penyekatan terus dilakukan secara berlapis, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan jalan tikus.

Tidak hanya itu, penyekatan secara khusus untuk pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (DKI) Jakarta juga dilakukan di 11 titik pengecekan.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hal dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Ibu Kota sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Kenapa Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Foto untuk SIM?

Pos pengecekan khusus SIKM bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta, diantaran berada di Kabupaten Tangerang sebanyak empat titik, yakni Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Untuk Kabupaten Bogor empat titik dengan lokasi Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.

Kemudian empat titik lagi ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Tidak hanya itu, Adita menyampaikan Kemenhub juga telah melakukan langkah antisipasi melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi.

Mulai dari terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan buru-buru kembali ke Jakarta. Untuk #MitraDarat yang telah meninggalkan Jabodetabek sebelum Lebaran, pastikan kamu sudah cek ketentuan untuk kembali, ya. #MitraDarat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diakses langsung melalui s.id/sikmjabodetabek Ketentuan lebih lanjut dapat #MitraDarat lihat pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). . Repost @lawancovid19_id . #PenghubungIndonesia #SIKM #Covid-19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 25, 2020 at 6:23pm PDT

Baca juga: Siap Bawa Penumpang, Begini Partisi Ojol Saat New Normal

"Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar," kata Adita.

Berdasarkan pengetatan pengawasan yang dilakukan di Terminal Pulogebang mulai periode 9 Mei hingga 24 Mei 2020, jumlah kendaraan bus yang berangkat dari Terminal Bus Pulogebang sebanyak 80 unit dan bus yang datang sebanyak 43 unit.

Sementara jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 645 orang dan yang datang sebanyak 206 orang.

Adapun jumlah orang yang ditolak berangkat sebanyak 152 orang. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya dan di hari normal, jumlah rata-rata perhari bus dan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang sangat turun signifikan, yaitu hanya lima bus per hari dan 41 penumpang per harinya, sementara tahun lalu mencapai 250 bus per hari dan 9.000 penumpang per harinya.

bPolisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG bPolisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Seperti diketahui, meski pemeriksaan arus balik Lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020 sesuai dengan SE Gugus Tugas, namun untuk DKI Jakarta sendiri menetapkan kebijakan berbeda dengan memperpanjang pengecekan SIKM hingga dicabutnya status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mentrakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni akan tetap dilakukan dengan lokasi yang pos yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Kawasab Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodetabek).

"Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau