Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 15/05/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan izin transportasi umum untuk beroperasi kembali guna melayani orang dengan kriteria khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, dengan izin operasional terbatas yang ditandai melalui stiker khusus pada bus antarkota antara provinsi (AKAP), serta syarat berat yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk calon penumpang, ternyata masih bisa "digocek" oleh sebagian oknum.

Mulai dengan adanya pemalsuan stiker untuk operasional bus AKAP, sampai maraknya peredaran jual beli secara online surat keterangan sehat dari dokter dan bebas Covid-19.

Baca juga: Ini Daftar Tujuan Bus AKAP yang Sudah Beroperasi, Jawa dan Sumatera

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah meminta agar hal tersebut bisa ditangani dan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

"Kami sebagai penyedia transportasi berharap hal semacam ini tidak terjadi. Hal ini penting agar penumpang yang masuk dalam kriteria yang boleh bepergian betul-betul dalam kondisi sehat dan dapat melakukan perjalanan dengan aman tanpa potensi penularan," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk stiker izin operasi yang kabarnya sudah banyak dipalsukan dan disalahgunakan untuk mengakali bawa penumpang mudik, menurut Adita, akan ada upaya untuk melakukan penyelidikan.

"Jika ditemukan pemalsuan saat pengecekan di titik keberangkatan, kami bersama tim gabungan akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga terkait isu pemalsuan stiker, itu akan kami akan lakukan investigasi lebih lanjut," kata Adita.

Baca juga: Aturan Tidak Jelas, Pengusaha Bus Minta Ketegasan soal Bebas Covid-19

Diketahui, Kemenhub memberikan tanda berupa stiker bagi bus yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di tengah larangan mudik akibat Covid-19. Stiker tersebut sudah dilengkapi dengan barcode untuk mempermudah pengecekan petugas di lapangan.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, Kemenhub sudah memberikan izin bagi 36 perusahaan otobus (PO), dengan total armada yang beroperasi sebanyak 300 unit. Semua bus diizinkan membawa penumpang ke luar daerah hanya dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com