Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus

Kompas.com - 10/05/2020, 03:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pengecualian pada moda transportasi darat, lebih tepatnya bus antar kota antar provinsi (AKAP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19, resmi belangsung mulai Sabtu (9/5/2020).

Sebanyak 300 armada bus AKAP akan mulai melayani penumpang dengan kriteria khusus yang telah ditetapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bus-bus tersebut pun hanya boleh beroperasi dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Bus-bus yang telah mendapat izin khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun akan beroperasi dengan menggunakan atribut khusus sebagai penanda pengecualian ketika beroperasi.

Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

"Bus yang jalan sudah ditunjukan, tandanya berupa stiker. Berapapun penumpangnya yang ada harus jalan," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, yang disitat dari NTMC, Sabtu (9/5/2020).

Stiker untuk bus AKAP dengan izin khusus dari KemenhubKurnia Lesani Stiker untuk bus AKAP dengan izin khusus dari Kemenhub

Istiono mencontohkan bila pada hari pertama dibukanya kembali Terminal Terpadu Pulo Gebang, hanya ada satu penumpang yang dinyatakan lolos dengan tujuan Surabaya. Bus itu pun harus tetap membawa satu penumpang tersebut.

Lebih lanjut Istiono menjelaskan bila terkait soal larangan mudik akan tetap berjalan. Karena itu, untuk masayarakat yang ingin berpergian harus sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi persyaratan.

Baca juga: Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP Beroperasi

"Setelah melihat pelaksanaan langsung perjalanan pengecualian PSBB, pemerintah tegas dengan keputusannya yaitu dilarang mudik. Adapun yang akan melakukan perjalanan tetap mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi" kata Istiono.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Seperti diketahui, selain tanda khusus berupa stiker, dalam Surat Edaran tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Perusahan Otobus (PO) juga harus melakukan beberapa ketentuan yang telah diberlakukan.

Mulai dengan memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan dari kantor pusat ataupun cabang dengan tiket pulang-pergi atau perjalanan menerus, memastikan awak kendaraan memiliki surat keterangan negatif Covid-19, dan menggunkan masker serta sarung tangan.

Baca juga: Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Kendaraan pun wajib dibersikan dan dilakukan penyemprotan disinfektan usai dan sebelum digunakan untuk beroperasi. Selain itu, satu PO bus hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

Sedangkan untuk jurusan operasional bus yang dizinkan, menuruk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hanya untuk beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera saja.

"Total ada 60 PO Bus yang diberikan izin mengangkut penumpang dengan kriteria khusus. Untuk jurusan dominasi paling banyak kota-kota di Pulau Jawa, lalu yang keluar pulau itu Sumatera saja," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com