Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan izin transportasi umum untuk beroperasi kembali guna melayani orang dengan kriteria khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, dengan izin operasional terbatas yang ditandai melalui stiker khusus pada bus antarkota antara provinsi (AKAP), serta syarat berat yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk calon penumpang, ternyata masih bisa "digocek" oleh sebagian oknum.

Mulai dengan adanya pemalsuan stiker untuk operasional bus AKAP, sampai maraknya peredaran jual beli secara online surat keterangan sehat dari dokter dan bebas Covid-19.

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah meminta agar hal tersebut bisa ditangani dan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.

"Kami sebagai penyedia transportasi berharap hal semacam ini tidak terjadi. Hal ini penting agar penumpang yang masuk dalam kriteria yang boleh bepergian betul-betul dalam kondisi sehat dan dapat melakukan perjalanan dengan aman tanpa potensi penularan," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk stiker izin operasi yang kabarnya sudah banyak dipalsukan dan disalahgunakan untuk mengakali bawa penumpang mudik, menurut Adita, akan ada upaya untuk melakukan penyelidikan.

"Jika ditemukan pemalsuan saat pengecekan di titik keberangkatan, kami bersama tim gabungan akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga terkait isu pemalsuan stiker, itu akan kami akan lakukan investigasi lebih lanjut," kata Adita.

Diketahui, Kemenhub memberikan tanda berupa stiker bagi bus yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di tengah larangan mudik akibat Covid-19. Stiker tersebut sudah dilengkapi dengan barcode untuk mempermudah pengecekan petugas di lapangan.

Sejauh ini, Kemenhub sudah memberikan izin bagi 36 perusahaan otobus (PO), dengan total armada yang beroperasi sebanyak 300 unit. Semua bus diizinkan membawa penumpang ke luar daerah hanya dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/15/070200315/kemenhub-investigasi-pemalsuan-stiker-bus-dan-surat-bebas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke