JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lokal di waktu Lebaran. Artinya diperbolehkan bepergian ke wilayah lain di Jabodetabek.
Namun dengan catatan, warga yang hendak melaksanakan mudik lokal harus tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
Jika nantinya, pengendara kendaraan yang melanggar aturan PSBB, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, bahwa saat momen Lebaran masyarakat tetap diperbolehkan untuk mudik tetapi masih di satu wilayah Jabodetabek.
"Tidak ada larangan kalau mudik lokal antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Syafrin menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mudik lokal agar tetap mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan PSBB.
Seperti tetap mengenakan masker, membatasi jumlah penumpang kendaraan hingga 50 persen, serta aturan yang lainnya.
“Harus dengan protokol yang ketat, seperti pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” ujarnya.
Bagi para pemudik lokal yang melanggar aturan PSBB pun bisa terancam sanksi. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan
Pergub ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.