JAKARTA, KOMPAS.com - Walau sudah diizinkan beroperasi kembali, pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) harus kembali menghadapi masalah. Pasalnya, terjadi perbedaan persepsi di lapangan soal persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang dimaksud adalah soal keterangan negatif Covid-19. Ada yang berpendapat hal tersebut bisa digantikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik, ada pula petugas yang meminta dilampirkan keterangan hasil lab soal bebas Covid-19.
Dampak dari perbedaan tersebut membuat pengusaha harus menanggung rugi. Sebab, setelah diizinkan jalan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, tetapi saat tiba di pos penyekatan, petugas di lapangan justru menganggap dokumentasi penumpang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kembali Beroperasi, Bus AKAP Justru Bisa Rugi
"Ini kejadian kemarin, satu bus kami tidak boleh menyeberang di pelabuhan karena dianggap surat kesehatan yang dibawa penumpang tidak sesuai. Padahal, dalam aturan yang terbitkan, ada kata 'atau', jadi selain hasil lab negatif Covid-19, bisa juga berlaku keterangan sehat dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit," ucap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
"Akhirnya kami harus balik dengan mengganti rugi penumpang. Ini bukti ketidakjelasan dari masing-masing instansi soal regulasi. Kalau memang tidak sesuai, harusnya kami tidak bisa jalan dari terminal. Tapi, ini sudah jalan jauh malah di penyekatan terjadi hal ketidaksepahaman antarpetugas, bagaimana ini," kata dia.
Pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan, bila aturan mainnya tidak jelas, lebih baik semua moda transportasi harus benar-benar tidak diperbolehkan sama sekali seperti awal, termasuk kereta api, laut, dan pesawat.
View this post on InstagramA post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on May 11, 2020 at 2:29am PDT
Sani mengatakan, untuk melakukan rapid test, penumpang tentu harus mengeluarkan uang, sedangkan harga tiket bus juga sudah naik lebih dari 100 persen.
Artinya, bila aturan ini benar-benar dibebankan tanpa kompensasi dari pemeritah maka sama saja tidak akan berjalan.
"Penumpang bus ini kan menegah ke bawah, harga tiket sekarang sudah naik, rapid test sendiri harganya berkisar Rp 400.000-Rp 500.000. Kalau dibebankan tanpa ada subsidi dari pemerintah, setidaknya penumpang harus bayar Rp 1 juta untuk naik bus. Apa tidak kabur tuh penumpang," kata Sani.
Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik
Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, sebelumnya juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, tidak ada penyelarasan dalam aturan antara petugas di terminal dan di lapangan akan membuat pengusaha bus merugi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.