Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat

Kompas.com - 14/05/2020, 12:09 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan maklumat larangan mudik yang berlaku hingga 31 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan ini juga berlaku bagi masyarakat mudik lokal di provinsi Jawa Barat.

Seperti diketahui, wilayah Jawa Barat telah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada 6-19 Mei 2020.

Rencananya PSBB Jabar tidak akan diperpanjang, dan hanya berlangsung 14 hari. Hal ini disampaikan Waki Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, di sela-sela pelepasan distribusi bantuan sosial di Garut, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).Humas Polres Bogor Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).

“Meski (PSBB) ini baru berjalan sepekan, tetapi nampaknya dari hasil rapat gugus tugas kemarin, PSBB di Jabar tidak akan diperpanjang. Banyak faktor pertimbangannya,” ucap Uu, dalam keterangan tertulis di laman Pemprov Jabar (12/5/2020).

Meski begitu warga Jawa Barat yang berencana melakukan mudik lokal, melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten, ternyata tetap tidak diperkenankan.

Kecuali, bagi mereka yang sesuai kriteria dan diizinkan. Misalnya buat warga Kota Bandung yang ingin bekerja ke Cimahi di Kabupaten Bandung, selama pandemi seperti sekarang diperbolehkan.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) berbincang dengan pengendara mobil saat pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor lewat pintu Tol Jagorawi mencapai 50 persen.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) berbincang dengan pengendara mobil saat pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor lewat pintu Tol Jagorawi mencapai 50 persen.

“Selama berpergian atau kebutuhan melintasnya itu sesuai dengan kriteria yang diizinkan, boleh saja. Tapi harus mengikuti persyaratan dari pemerintah pusat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Erlangga menambahkan, pada dasarnya pemimpin daerah diperbolehkan melakukan penyesuaian kebutuhan aturan PSBB di setiap wilayah.

“Implementasinya dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di masing-masing wilayah melalui Pergub, Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau