Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan maklumat larangan mudik yang berlaku hingga 31 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan ini juga berlaku bagi masyarakat mudik lokal di provinsi Jawa Barat.

Seperti diketahui, wilayah Jawa Barat telah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada 6-19 Mei 2020.

Rencananya PSBB Jabar tidak akan diperpanjang, dan hanya berlangsung 14 hari. Hal ini disampaikan Waki Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, di sela-sela pelepasan distribusi bantuan sosial di Garut, Selasa (12/5/2020).

“Meski (PSBB) ini baru berjalan sepekan, tetapi nampaknya dari hasil rapat gugus tugas kemarin, PSBB di Jabar tidak akan diperpanjang. Banyak faktor pertimbangannya,” ucap Uu, dalam keterangan tertulis di laman Pemprov Jabar (12/5/2020).

Meski begitu warga Jawa Barat yang berencana melakukan mudik lokal, melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten, ternyata tetap tidak diperkenankan.

Kecuali, bagi mereka yang sesuai kriteria dan diizinkan. Misalnya buat warga Kota Bandung yang ingin bekerja ke Cimahi di Kabupaten Bandung, selama pandemi seperti sekarang diperbolehkan.

“Selama berpergian atau kebutuhan melintasnya itu sesuai dengan kriteria yang diizinkan, boleh saja. Tapi harus mengikuti persyaratan dari pemerintah pusat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Erlangga menambahkan, pada dasarnya pemimpin daerah diperbolehkan melakukan penyesuaian kebutuhan aturan PSBB di setiap wilayah.

“Implementasinya dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di masing-masing wilayah melalui Pergub, Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/14/120920715/syarat-untuk-pengguna-kendaraan-yang-mau-mudik-lokal-di-jawa-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke