JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas CVT Rp 110 Jutaan, Ada Jazz sampai Grand Livina
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Bisa Diblokir
Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.