Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

Kompas.com - 13/05/2020, 15:46 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal. Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Bisa Diblokir

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Baca juga: Daftar Harga Lelang MPV Murah, Toyota Avanza Mulai Rp 57 Jutaan

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.HANDOUT Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas CVT Rp 110 Jutaan, Ada Jazz sampai Grand Livina

Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.Jasa Marga Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang. Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Aturan Bawa Penumpang

Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). (Sugiharto Purnama)
ANTARA/Sugiharto Purnama Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). (Sugiharto Purnama)

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau