Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Sejak Ada Larangan Mudik, Kapal Tol Layang Japek Dibuka Lagi?

Kompas.com - 13/05/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau tol layang Japek sejak Jumat (24/4/2020). Langkah ini menjadi bagian pembatasan dan pengendalian transportasi menjelang hari raya Idul Fitri 1441 hijriah.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan penutupan sementara tol layang Japek.

Salah satunya melalui Varible Message Sign (VMS) yang ada di jalan tol Jabotabek, serta akun media sosial Jasa Marga.

Baca juga: Beli Motor Ini Diskon Rp 20 Juta dan Dapat Helm Arai

Mengenai pembukaan kembali jalur tol layang Japek, Dwimawan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Penutupan tol layang merupakan wewenang Kementerian PUPR. Kami badan usaha jalan mendukung apapun keputusan pemerintah,” ujar Dwimawan, kepada Kompas.com (12/5/2020).

Sebelumnya, dalam rangka menekan potensi penyebaran Virus COVID-19 selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).

Baca juga: Catat, Ini 2 Kesalahan Pengemudi Mobil Transmisi Matik

Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.

Dalam keterangan resminya (27/4/2020), Basuki mengatakan, penutupan sementara tol layang Japek berlaku sejak Jumat 24 April 2020, hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.

“Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta,” ucap Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kantor Dinkes Diacak-acak Ormas, Dedi Mulyadi: Minta Maaf Saja Tidak Cukup
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau