Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penyelundupan Pemudik, Pemeriksaan Kendaraan Barang Diperketat

Kompas.com - 04/05/2020, 12:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), semakin memperketat penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DIY.

Tindakan ini dilakukan guna mencegah adanya pemudik yang nekat melakukan berbagai cara agar bisa sampai ke kampung halamannya.

Termasuk dengan memanfaatkan kendaraan untuk mendapatkan pengecualian, bisa leluasa keluar masuk wilayah selama penerapan larangan mudik ini.

Baca juga: Jelang Penerapan Sanksi Rp 100 Juta, Pemeriksaan Kendaraan Pemudik Diperketat

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, dengan maraknya angkutan yang membawa pemudik maka pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki sebuah truk menyelundupkan pemudik yang hendak keluar Jabodetabek di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020).ANTARA/Polda Metro Jaya Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memergoki sebuah truk menyelundupkan pemudik yang hendak keluar Jabodetabek di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020).

“Saya sudah meminta kepada jajaran saya untuk lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan kendaraan, seperti travel dan juga angkutan barang,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran lain untuk penanganan para pelanggar larangan mudik.

“Kami juga berkoordinasi dengan Krimsus dan juga Subdit Cyber Crime Krimsus,” ujarnya.

Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Bagi para pelanggar larangan mudik, I Made mengatakan, tidak hanya akan diminta putar balik ke daerah asalnya tetapi juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

“Yang melanggar akan kami minta untuk putar balik dan kita berikan tilang,” tuturnya.

Berdasarkan data yang ada hingga Minggu (3/5/2020) Polda DIY sudah mencegah 334 kendaraan pemudik yang hendak masuk ke wilayah DIY.

Jumlah tersebut terbagi di empat pos penyekatan kendaraan, di antaranya di pos Temon, Tempel, Prambanan dan pos Bedoyo.

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).

Memperketat penyekatan kendaraan juga dilakukan di wilayah lainnya, seperti di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, untuk mencegah lolosnya pemudik yang menggunakan berbagai modus maka pihaknya melakukan penyekatan secara berlapis.

“Penyekatan di pos penyekatan akan dilakukan secara berlapi dan petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas,” ucapnya.

Begitu pula dengan wilayah Kota Semarang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sejak adanya pemudik yang menggunakan truk towing agar bisa lolos, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang.

Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

“Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak masuk ke Semarang, misalkan truk yang atasnya ditutup terpal juga akan diperiksa. Bus yang melintas juga akan diperiksa bagian bagasinya,” tuturnya.

Upaya ini adalah untuk mencegah adanya pemudik yang nekat melakukan berbagai cara agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas jaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau