SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan ini tidak hanya ditujukan bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi saja, tetapi juga yag menggunakan angkutan umum, baik transportasi umum di darat, laut dan udara.
Dengan adanya larangan ini, angkutan umum pun tidak bisa beroperasi, terutama yang ada di daerah yang masuk zona merah virus Corona.
Bahkan banyak yang menutup operasional hingga penerapan aturan tersebut dicabut atau selesai.
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Salah satunya adalah operasional bandara Soekarno - Hatta dan sejumlah bandara lainnya di Indonesia. PT Angkasa Pura II (Persero) sudah memutuskan untuk menghentikan penerbangan untuk komersial.
Sedangkan untuk pengiriman logistik tetap beroperasi seperti biasanya. Dengan adanya penutupan ini, otomatis banyak kendaraan yang harus parkir lebih lama di terminal bandara.
Hal ini disebabkan, karena pemilik kendaraan belum bisa pulang kampung dan mengambil kendaraannya.
Mobil yang terparkir lama dan tidak digunakan sama sekali akan berpotensi menyebabkan kerusakan di sejumah komponennya.
Berikut komponen mobil yang rawan mengalami kerusakan.
Sistem pengereman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.