JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan lalu lintas kendaraan di wilayah yang masuk zona merah, dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin diperketat.
Hal ini menyusul adanya aturan pemerintah terkait larangan mudik bagi warga yang selama ini tinggal di Jabodetabek.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tetapi juga untuk transportasi umum yang mengangkut penumpang.
Untuk pengawasan lalu lintas, atau pergerakan kendaraan yang melintas petugas sudah menyiapkan sedikitnya 19 titik check point pemeriksaan.
Baca juga: Nekat Mudik, Ribuan Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan beberapa langkah sebagai upaya menghalau masyarakat untuk tidak pergi meninggalkan wilayah PSBB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya sudah mendirikan 19 pospam atau check point untuk melakukan pemeriksaan kendaraan atau pemudik.
"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan, tujuan dari didirikannya 19 pospam adalah untuk menyekat atau melarang masyarakat yang ada di zona merah agar tidak pulang kampung atau mudik.
Maka dari itu, penyekatan ini tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga di jalan tol dan juga arteri.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya
Seperti diketahui di dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.
Tetapi, juga pemudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara. Sedangkan untuk kendaraan darat yang mendapatkan pengecualian dan tidak terkena aturan ini adalah pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup tegas, yakni diminta putar balik dan juga membayar denda Rp 100 juta.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.
Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
Baca juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Sambil Cek Volume Air Aki Mobil
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.