Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 25/04/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil ataupun sepeda motor.

Baca juga: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Namun, juga melarang pemudik yang naik transportasi umum di darat, laut, dan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.

"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).

Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.

Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menguraikan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang segera dikeluarkan.

Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Baca juga: Kenali Tanda Busi Mati, Bisa dari Suara Mesin Mobil

Pada kesempatan lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi atau pun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.

Kendaraan yang bebas dari larangan mudik

Baca juga: Sayuran Ini Bisa Turunkan Gula Darah Tinggi hingga 50 Persen, Apa Itu?

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya, masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang.

Halaman:
Komentar
perhatikan titik cikarang jam 11.00 smp 14.00,dan jam 03.00 smp jam 05.00, itu waktu yg dimanfaatkan driver jemput/antar, dgn alasan boleh pulang kampung dan bukan mudik.


Terkini Lainnya

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Aksesoris
Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

News
Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

News
PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

Niaga
Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Tips N Trik
Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau