JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dipastikan diperpanjang hingga 28 hari atau hingga 22 Mei 2020.
Penerapan ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang berada di wilayah PSBB diharapkan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.
Seperti pengendara kendaraan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk pengemudi mobil wajib mengenakan masker dan mengatur jumlah dan posisi penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk perpanjangan atau tahap kedua pemberlakuan PSBB ini ada banyak evaluasi.
“Evaluasi yang sudah kami lakukan memang diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat memang masih sangat tinggi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya juga terus mengarahkan kepada masyarkat agar tetap mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
“Kami akan mengarahkan kepada masyarakat secara masih dan cepat, bahwa physical distancing dan berada di rumah saja sesuai imbauan dari pemerintah,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Yusri juga akan menjatuhkan sanksi berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta kepada para pelanggar.
“Yang akan kami terapkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.
Tetapi, untuk sanksi tersebut Yusri menyampaikan tidak serta merta dijatuhkan kepada para pelanggar aturan PSBB.
Sanksi itu merupakan langkah terakhir yang akan diambil petugas jika pelanggar tidak menghiraukan petugas.
“Misalkan saat melintas di wilayah PSBB ada yang membawa mobil dengan jumlah penumpang melebihi batas yang diperbolehkan, saat diberhentikan malah menantang petugas. Itu yang akan kami tindak,” katanya.
Hal ini dilakukan karena pelanggar tersebut tidak mengikuti aturan yang ada serta sudah melawan petugas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/23/111200015/psbb-jakarta-diperpanjang-pengguna-kendaraan-yang-melanggar-kena-denda-rp