Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Corona

Kompas.com - 21/04/2020, 12:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah cukup alot di perdebatkan, akhirnya pemerintah melarang kegiatan mudik di tahun ini sebagai upaya pencegahan penyebaran viris Corona (Covod-19).

Pernyatan ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference yang disampaikan hari ini, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semauanya akan kita larang," kata Jokowi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

Jokowi meminta semua jajaranya untuk melakukan persiapan terkait segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini. Hal ini meneruskan pernyataan larangan mudik yang sebelumnya untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

Pemudik yang berasal dari beberapa zona merah yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya dilakukan pendataan guna mencegah penyebaran virus corona, Jumat (10/4/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Pemudik yang berasal dari beberapa zona merah yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya dilakukan pendataan guna mencegah penyebaran virus corona, Jumat (10/4/2020).

Menurut Jokowi, dari hasil kajian yang ada di lapangan dan survei yang dilakukan Kementerian Pehubungan (Kemenhub) menyatakan yang tidak mudik sekitar 68 persen, yang bersikeras mudik sekitar 24 persen, sedangkan yang sudah mudik 7 persen.

"Dengan demikian, artinya ada angka yang masih cukup besar untuk mudik, yakni 24 persen tadi," kata Jokowi.

Baca juga: Kemenhub: Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Tutup

"Dari sini lah akhirnay saya mengambil keputusan, setelah larangan untuk ASN, pegawain BUMN, dan TNI/Polri sudah kita lakukan pada rapat hari ini saya menyampaikan juga semuanya akan kita larang," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau