Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang | Pengendara yang Melanggar PSBB Langsung Ditindak

Kompas.com - 14/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal pengendara yang melanggar PSBB bakal ditindak.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 April 2020:

1. Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

2. Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

Video gim MotoGP19MotoGP Video gim MotoGP19

Debut perdana Valentino Rossi pada balapan virtual MotoGP 2020 tidak menuai hasil fantastis. Mengalami kesulitan beradaptasi, The Doctor 46 menempati peringkat ketujuh.

Berlangsung di Sirkuit Red Bull Ring, Australia, MotoGP Virtual Race ini merupakan seri kedua di 2020. Balapan dilaksanakan Minggu (12/4/2020) pukul 14.00 BST (British Summer Time) atau 20.00 WIB.

Rossi yang sempat absen pada seri pertama dua pekan lalu, akhirnya ikut berlaga bersama sembilan pebalap lainnya. Namun, ia mengaku tidak terlalu akrab dengan gim balap tersebut.

Baca juga: Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

3. Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Masa sosialisasi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta sudah rampung pada Minggu (12/4/2020).

Sosialisasi ini dilaksanakan lebih kurang tiga hari sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Dengan rampungnya masa sosialisasi, otomatis petugas tidak lagi memberikan kelonggaran kepada para pelanggar aturan PSBB.

Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

4. PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

Seorang polantas Polres Cianjur, Jawa Barat menghalau kendaraan dari arah Bogor yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur melalui jalur Puncak..Istimewa Seorang polantas Polres Cianjur, Jawa Barat menghalau kendaraan dari arah Bogor yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur melalui jalur Puncak..

Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (14/4/2020) mendatang.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

5. Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Layanan GoCar di aplikasi GoJek.KOMPAS.com/Bill Clinten Layanan GoCar di aplikasi GoJek.

Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com