Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang | Pengendara yang Melanggar PSBB Langsung Ditindak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal pengendara yang melanggar PSBB bakal ditindak.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 April 2020:

1. Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

2. Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

Debut perdana Valentino Rossi pada balapan virtual MotoGP 2020 tidak menuai hasil fantastis. Mengalami kesulitan beradaptasi, The Doctor 46 menempati peringkat ketujuh.

Berlangsung di Sirkuit Red Bull Ring, Australia, MotoGP Virtual Race ini merupakan seri kedua di 2020. Balapan dilaksanakan Minggu (12/4/2020) pukul 14.00 BST (British Summer Time) atau 20.00 WIB.

Rossi yang sempat absen pada seri pertama dua pekan lalu, akhirnya ikut berlaga bersama sembilan pebalap lainnya. Namun, ia mengaku tidak terlalu akrab dengan gim balap tersebut.

3. Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

Masa sosialisasi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta sudah rampung pada Minggu (12/4/2020).

Sosialisasi ini dilaksanakan lebih kurang tiga hari sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Dengan rampungnya masa sosialisasi, otomatis petugas tidak lagi memberikan kelonggaran kepada para pelanggar aturan PSBB.

4. PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (14/4/2020) mendatang.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

5. Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/060200315/-populer-otomotif-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang-pengendara-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke