JAKARTA, KOMPAS.com - Masa sosialisasi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah rampung pada Minggu (12/4/2020).
Sosialisasi ini dilaksanakan lebih kurang tiga hari sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Dengan rampungnya masa sosialisasi, otomatis petugas tidak lagi memberikan kelonggaran kepada para pelanggar aturan PSBB.
Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak
Nantinya para pelanggar Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akan mendapatkan tindakan dari petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, untuk sosialisasi sudah selesai Minggu (12/4/2020).
Selanjutnya, petugas akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pengendara yang memasuki wilayah DKI Jakarta.
Hal ini untuk memastikan bahwa pengendara kendaran sudah mematuhi setiap aturan yang berlaku.
Mulai dari penggunaan masker, memakai sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, dan mengatur posisi penumpang pada setiap mobil pribadi dan transportasi umum.
“Untuk penindakan, mekanisme yang akan kami terapkan adalah teguran kepada para pelanggar. Selain itu, nanti para pelanggar akan kami data sesuai dengan identitasnya,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?
Yusri menambahkan, untuk penindakan sebagaimana aturan yang berlaku, yakni berupa penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta merupakan opsi yang paling akhir.
Sanksi ini tidak serta merta dijatuhkan kepada para pelanggar aturan PSBB. Melainkan, ada kriteria tersendiri yang bisa menjerat pelanggar dengan sanksi hukum tersebut.
“Itu merupakan opsi yang paling akhir, misalkan ada pengendara yang diberhentikan karena jumlah penumpang di mobil melebihi batas. Saat ditegur, pemilik mobil justru marah-marah, itu yang bisa kami tindak,” ucapnya.
Baca juga: PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum
Sementara, lanjutnya, jika pengendara mau mengerti dan mengikuti aturan yang ada maka tidak ada penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.