Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2020, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Izin Ojol Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi Tergantung Ini

Namun izin tersebut masih menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bila dalam penerapannya, ojek berbasis apliksi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Layanan GoRide belum bisa diakses penggunaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Layanan GoRide belum bisa diakses pengguna

Terkait hal ini, pihak Gojek Indonesia mengeluarkan pengumuman pada aplikasinya. Dalam pemberitahuan tersebut Gojek menjelaskan menon-aktifkan untuk sementara layanan ojek motor, sesuai dengan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Layanan Ojek Motor belum bisa diaksesKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Layanan Ojek Motor belum bisa diakses

Dijelaskan untuk layanan ojek motor masih dapat diakses untuk area Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Bogor. Sedangkan untuk area Jakarta hanya bisa menggunakan GoCar dengan maksimum penumpang 2 orang.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang Dianggap Langgar Esensi Jaga Jarak saat PSBB

Sampai saat ini, pihak Gojek Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perizinan layanan ojek motor yang sudah bisa kembali digunakan.

Belum diketahui kapan fitur tersebut bisa kembali diakses pengguna melalui aplikasi selama masa PSBB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com