JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.
Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.
Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...
Menanggapi soal pertentangan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irwati menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.
"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ucap Adita kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).
"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," kata dia.
Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat
Tak hanya itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak berseberangan dengan regulasi PSBB yang ada, baik dari Kemenkes maupun Pergub Pemprov DKI Jakarta.
Umar menjelaskan, pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Aritnya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.
Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.