Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memantau penyemprotan disinfektan untuk pengendara ojek online di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memantau penyemprotan disinfektan untuk pengendara ojek online di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/3/2020).

Menanggapi soal pertentangan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irwati menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ucap Adita kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).

"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," kata dia.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

Tak hanya itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak berseberangan dengan regulasi PSBB yang ada, baik dari Kemenkes maupun Pergub Pemprov DKI Jakarta.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Umar menjelaskan, pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Aritnya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker dan sarung tangan.
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," ucap Umar.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

"Tetapi, dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," kata dia.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, melalui aturan tersebut, Kemenhub juga membuka peluang penindakan ketika pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dari ojek online di daerah PSBB yang tak memenuhi huruf (d).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau