SEMARANG, KOMPAS.com - Tidak sedikit pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lupa melakukan perpanjangan dokumen ini.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, keterlambatan memperpanjang SIM bahkan hanya satu hari saja membuat pemiliknya harus mengurus dari awal.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.
Baca juga: Balapan Formula E 2025 di Jakarta Digelar Siang Hari
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Selanjutnya, Prianggo mengatakan, jika telat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
"(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo.
Namun, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM. Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.