BOGOR, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (14/4/2020) mendatang.
Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.
Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.
Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.
Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait pembatasan akses kendaraan selama PSBB.
“Jalur puncak itu masuk wilayahnya Kabupaten Bogor, tetapi kami sudah berkoordinasi terkait pengawasan. Dan sementara untuk kendaraan plat B atau luar daerah tidak boleh melintas dan diminta untuk balik kanan,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Selain kendaraan pribadi, Eko menambahkan, selama pembatasan aktivitas tersebut bus pariwisata yang biasanya banyak menuju puncak saat akhir pekan juga akan dilarang.
Meski begitu, jalur puncak tidak sepenuhnya tertutup untuk akses kendaraan roda empat. Hanya saja, ada kriteria tertentu bagi kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan puncak.
Baca juga: PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum
“Kendaraan yang boleh melintas itu adalah yang membawa bahan makanan, bahan pokok, mobil kesehatan, industri, transportasi militer,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Ekok, kendaraan kedaruratan seperti ambulans juga kendaraan darurat lainnya masih tetap bisa melintasi kawasan puncak.
“Tapi kalau untuk wisata kami tutup dulu, dari informasi yang kami dapatkan dari Dishub Kabupaten Bogor nanti yang akan menuju ke puncak akan diarahkan ke Gadog,” ujarnya.
Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan
Untuk penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat (Jabar), Eko mengatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut bersama dengan perwakilan provinsi dan daerah lain yang juga menerapkan aturan serupa.
“Nanti masih ada rapat lagi, dan kami juga akan mengundang perwakilan dari Provinsi,” kata Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.