Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

Kompas.com - 12/04/2020, 16:31 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (14/4/2020) mendatang.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait pembatasan akses kendaraan selama PSBB.

Kondisi jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami kemacetan akibat peningkatan volume kendaraan pada momen libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Rabu (25/12/2019).KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Kondisi jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami kemacetan akibat peningkatan volume kendaraan pada momen libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Rabu (25/12/2019).

Jalur puncak itu masuk wilayahnya Kabupaten Bogor, tetapi kami sudah berkoordinasi terkait pengawasan. Dan sementara untuk kendaraan plat B atau luar daerah tidak boleh melintas dan diminta untuk balik kanan,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Selain kendaraan pribadi, Eko menambahkan, selama pembatasan aktivitas tersebut bus pariwisata yang biasanya banyak menuju puncak saat akhir pekan juga akan dilarang.

Meski begitu, jalur puncak tidak sepenuhnya tertutup untuk akses kendaraan roda empat. Hanya saja, ada kriteria tertentu bagi kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan puncak.

Baca juga: PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum

“Kendaraan yang boleh melintas itu adalah yang membawa bahan makanan, bahan pokok, mobil kesehatan, industri, transportasi militer,” ucapnya.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Kemudian, lanjut Ekok, kendaraan kedaruratan seperti ambulans juga kendaraan darurat lainnya masih tetap bisa melintasi kawasan puncak.

“Tapi kalau untuk wisata kami tutup dulu, dari informasi yang kami dapatkan dari Dishub Kabupaten Bogor nanti yang akan menuju ke puncak akan diarahkan ke Gadog,” ujarnya.

Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan

Untuk penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat (Jabar), Eko mengatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut bersama dengan perwakilan provinsi dan daerah lain yang juga menerapkan aturan serupa.

“Nanti masih ada rapat lagi, dan kami juga akan mengundang perwakilan dari Provinsi,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau