JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengemudi di luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bekerja, maupun studi, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan syarat wajib.
Meskipun mirip dengan SIM nasional dari segi tampilan dan fungsi, SIM Internasional diakui secara global hanya di negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968.
Lantas, berapa lama sebenarnya masa berlakunya?
Baca juga: Balapan Formula E 2025 di Jakarta Digelar Siang Hari
Mengacu pada laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id, SIM Internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa tersebut berakhir, pemilik SIM harus melakukan permohonan ulang dengan prosedur yang serupa dengan pembuatan pertama.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan pun cukup umum, seperti KTP, SIM nasional yang masih aktif, paspor, pas foto terbaru, dan tanda tangan digital.
Kabar baiknya, seluruh proses bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi, sehingga tak perlu repot datang ke kantor pelayanan.
Perlu diingat, SIM Internasional tidak menggantikan SIM nasional. Keduanya harus tetap dibawa saat berkendara di luar negeri.
Baca juga: GWM Klaim Sudah Jual 1,23 Juta Unit Kendaraan secara Global
Jika masa berlaku SIM Internasional sudah habis dan belum diperpanjang, maka penggunaannya dianggap tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.