Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses, Gojek Tulis Pengumuman Ini

Kompas.com - 13/04/2020, 11:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti yang sudah diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroprasi dengan membawa penumpang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Izin Ojol Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi Tergantung Ini

Namun izin tersebut masih menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bila dalam penerapannya, ojek berbasis apliksi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Terkait hal ini, pihak Gojek Indonesia mengeluarkan pengumuman pada aplikasinya. Dalam pemberitahuan tersebut Gojek menjelaskan menon-aktifkan untuk sementara layanan ojek motor, sesuai dengan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan untuk layanan ojek motor masih dapat diakses untuk area Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Bogor. Sedangkan untuk area Jakarta hanya bisa menggunakan GoCar dengan maksimum penumpang 2 orang.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang Dianggap Langgar Esensi Jaga Jarak saat PSBB

Sampai saat ini, pihak Gojek Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perizinan layanan ojek motor yang sudah bisa kembali digunakan.

Belum diketahui kapan fitur tersebut bisa kembali diakses pengguna melalui aplikasi selama masa PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau