Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 17:14 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pengamat transportasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga ikut menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poinnya mengenai membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini pun tertuang dalam Pasal 11 huruf (d).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, adanya kebijakan tersebut sangat ironis dan menunjukan bila pemerintah tidak serius dalam mengendalikan pandemi corona karena terpatok pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

"Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub tersebut dicabut atau dibatalkan," ucap Tulus kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Tulus menilai, selain ojek online harus menggunakan masker, sarungan tangan, dan sehat, ketentuan soal sepeda motor yang disemprot disinfektan dan lainnya akan menjadi bahan perdebatan.

Hal tersebut lantaran karena tak ada yang mengontrol dan membuktikan bila motor ojek online tersebut sudah disemprot disinfektan. Belum lagi dengan ketentuan lainnya.

Baca juga: Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

"Harusnya pemerintah dak melakukan tindakan yang kompromi dalam pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia," ujar Tulus

Sebelumnya, Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, juga mengatakan hal yang sama. Menurut Djoko, pemerintah tak akan bisa memonitor pengawasan terhadap ojol, begitu juga dengan pihak aplikator.

Polisi memberikan imbauan dan penyemprotan kepada pengemudi ojek daring di Jalan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Kegiatan imbauan menghindari keramaian, penyemprotan disinfektan serta pemberian nasi bungkus yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama suporter sepak bola tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Polisi memberikan imbauan dan penyemprotan kepada pengemudi ojek daring di Jalan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Kegiatan imbauan menghindari keramaian, penyemprotan disinfektan serta pemberian nasi bungkus yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama suporter sepak bola tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring.

"Siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang. Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpangnya," ucap Djoko.

"Selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Tingkat pelanggaran pengemudi ojol cukup tinggi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau