Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Biaya Bikin SIM secara Online 2025

Kompas.com - 25/04/2025, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah karena bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa melakukan uji teori SIM di mana saja, kemudian jika lulus baru melanjutkan ke ujian praktik di Satpas terdekat.

Baca juga: Tampil Gagah di Auto Shanghai 2025, Ini Sederet SUV Listrik Termutakhir

Adapun cara bikin SIM secara online yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:

Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tangkapan layar laman www.digitalkorlantas.id Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
  3. Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut
  4. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  5. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.

Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.

Baca juga: 5 Aksi Menyalip Paling Fenomenal di MotoGP Tikungan Terakhir Jerez


Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”
  2. Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan
  3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru
  5. Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih
  6. Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan
  7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Jika pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Baca juga: Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara Ini

Sementara, besaran biaya pembuatan SIM 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau