JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah karena bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa melakukan uji teori SIM di mana saja, kemudian jika lulus baru melanjutkan ke ujian praktik di Satpas terdekat.
Baca juga: Tampil Gagah di Auto Shanghai 2025, Ini Sederet SUV Listrik Termutakhir
Adapun cara bikin SIM secara online yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
Baca juga: 5 Aksi Menyalip Paling Fenomenal di MotoGP Tikungan Terakhir Jerez
Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Jika pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Baca juga: Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara Ini
Sementara, besaran biaya pembuatan SIM 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu:
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.