JAKARTA, KOMPAS.com – Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Sim Pintar yang baru diluncurkan secara resmi pada Minggu (22/9/2019), disebut punya tiga kelebihan utama.
Selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, SIM ini menjadi panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.
Paling canggih, Smart SIM juga disebut memiliki fungsi yang sama dengan uang elektronik untuk melakukan transaksi perbankan.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan jika fungsi uang elektronik dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Artinya untuk saat ini fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM
“Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba. Beberapa bank sudah mendukung dan support, meski begitu bagaimanapun BI adalah unsur utama dalam perbankan,” katanya.
“Karena nanti mereka yang akan mengatur juga operasionalnya seperti apa nanti. Soal targetnya juga jadi pekerjaan BI, jadi memang ikut terlibat,” ucap Refdi.
Untuk sementara ini Refdi mengimbau agar Smart SIM dapat digunakan masyarakat lebih luas dan memudahkan penegakan hukum di lapangan, serta mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa kami lakukan dengan baik penerapannya, dan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.