Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Bikin Smart SIM Sama Seperti SIM Biasa

Kompas.com - 28/08/2019, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan dengan memperkenalkan Smart SIM atau SIM pintar. SIM model baru ini akan resmi diluncurkan pada  22 September 2019.

Meski baru akan meluncur, beberapa pertanyaan sudah diajukan oleh masyarakat. Salah satunya ialah, bagaimana mengurus Smart SIM. Apakah sama seperti mengurus SIM biasa, lantas bagaimana jika hilang?

Baca juga: Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman mengatakan, pada dasarnya sama saja mengurus Smart SIM dengan SIM biasa.

"Pembuatannya sama persis dengan pembuatan SIM. Tidak ada perbedaan dengan SIM biasa, Smart SIM ini murni peningkatan pelayan Polri kepada masyarakat," kata Hery kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Herry mengatakan, jika Smart SIM hilang maka harus buat baru. Untuk pembuatan SIM baru, dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi, mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.

“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?

Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.

"Prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," katanya.

Formulir SIM Bikin SIMKOMPAS.com/Aditya Maulana Formulir SIM Bikin SIM

Proses Bikin SIM

Pertama membeli formulir tes kesehatan kemudian dia melakukan tes kesehatan di ruangan yang telah disediakan. Setelah itu melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM tersebut.

Usai membayar berpindah loket untuk mengambil formulir pembuatan SIM. Setelah itu kemudian membayar asuransi. Kemudian mengikuti ujian teori di ruang ujian.

Jika lulus tes teori, pemohon melanjutkan ujian praktik. Pada ujian praktik, pemohon harus melewati lintasan yang telah disediakan oleh polisi. Barulah setelah dinyatakan lulus ujian tulis dan praktik, SIM pemohon tersebut dapat diterbitkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com