JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan rencana menghadirkan pembaruan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembaruan tersebut akan dilakukan pada September 2019 mendatang dengan nama Smart SIM.
SIM terbaru ini nantinya hadir dengan beberapa kemudahan seperti kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran layaknya kartu uang elektronik dan dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan pemilik kartu SIM.
Beberapa pemberitaan di halaman Kompas.com Otomotif juga masuk daftar terpopuler. Di antaranya
Baca juga: Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipakai Bayar Tol dan Belanja
Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?
Baca juga: Cara Isi Saldo Smart SIM Sama Seperti Kartu e-Toll
Baca juga: Smart SIM Tak Sekadar SIM Pakai Uang Elektronik
Baca juga: Fitur Pembayaran pada Smart SIM Bisa Dinonaktifkan
Nah simak pembahasan Smart SIM melalui video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.