Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Smart SIM Belum Bisa Jadi Alat Transaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Sim Pintar yang baru diluncurkan secara resmi pada Minggu (22/9/2019), disebut punya tiga kelebihan utama.

Selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, SIM ini menjadi panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.

Paling canggih, Smart SIM juga disebut memiliki fungsi yang sama dengan uang elektronik untuk melakukan transaksi perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan jika fungsi uang elektronik dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Artinya untuk saat ini fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.

“Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba. Beberapa bank sudah mendukung dan support, meski begitu bagaimanapun BI adalah unsur utama dalam perbankan,” katanya.

“Karena nanti mereka yang akan mengatur juga operasionalnya seperti apa nanti. Soal targetnya juga jadi pekerjaan BI, jadi memang ikut terlibat,” ucap Refdi.

Untuk sementara ini Refdi mengimbau agar Smart SIM dapat digunakan masyarakat lebih luas dan memudahkan penegakan hukum di lapangan, serta mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran.

“Mudah-mudahan nanti bisa kami lakukan dengan baik penerapannya, dan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/22/131100615/smart-sim-belum-bisa-jadi-alat-transaksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke