JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019. SIM pintar ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik, dan juga merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Saat peluncuran Smart SIM yang bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tersebut, Korlantas Polri juga akan meluncurkan aplikasi Smart SIM untuk ponsel pintar.
Baca juga: Smart SIM Tak Sekadar SIM Pakai Uang Elektronik
"Pada saat grand launching kita akan meluncurkan aplikasinya. Bisa diunduh apps store, jadi seluruh pemegang SIM bisa download," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Hery melanjutkan, untuk sementara aplikasi Smart SIM ini masih terbatas untuk sistem operasi android. Untuk mengaktifkannya, butuh ponsel yang sudah memakai perangkat NFC (Near Field Communication).
"Nantinya dengan ditempelkan sedemikian keduanya, semua record terbaca," kata Hery.
Baca juga: Proses Bikin Smart SIM Sama Seperti SIM Biasa
Meski demikian ada syaratnya. Hery menyebut apabila mengunduh aplikasi Smart Sim dan ingin mengaktifkan fitur yang ada harus mengunakan nomor ponsel pintar yang sudah teregistrasi di kepolisian.
"Jadi waktu bikin SIM kita akan ditanya nomor handphone. Ini yang akan jadi password untuk membuka aplikasi. Tujuannya supaya data sesorang tidak bisa dibuka orang lain. Jadi hanya yang tergistrasi yang bisa dibuka, untuk menjaga kerahasiaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.