Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Ikuti Honda Tempuh Jalur Hukum soal Kartel

Kompas.com - 28/05/2019, 17:25 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bersama Astra Honda Motor (AHM) atas putusan bersalah dalam pengaturan harga skutik 110-125 cc.

"Kami tidak melakukan kartel, dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Karena (sampai) hari ini kami belum terima pemberitahuan dari MA," kata Dyonisius Beti, Executive Vice President YIMM di Jakarta Fair Kemayoran, Senin (27/5/2019).

Baca juga: KPPU Siap Ungkap Bukti Kartel Honda dan Yamaha

Namun begitu, Dyonisius belum bisa bicara kapan Yamaha akan melakukan upaya hukum yang dimaksud. Sebab sampai saat ini pihak Yamaha belum menerima hasil putusan lengkap MA yang menolak kasasi YIMM dan AHM.

"Kami belum pelajari, dan kami akan dipelajari dulu. Kami juga belum terima (putusan lengkap) MA. Kami tidak pernah melakukan itu (kartel), dan itu (keputusan MA) benar-benar sangat mengecewakan," kata Dyon.

Putusan MA mengenai kasus ini tercantum dalam Nomor Registrasi 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Lewat putusan tersebut, keduanya dikenai denda Rp 47,5 miliar. Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar.

Baca juga:Tuduhan Kartel, Honda Jelaskan soal Harga Sepeda Motor

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya, juga mengatakan akan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK). Thomas mengatakan AHM merasa tidak pernah melakukan kartel yang dituduhkan.

“Saya tegaskan Honda tidak pernah melakukan pengaturan harga seperti yang dituduhkan. Jadi memang kita kecewa dengan keputusan MA karena sejak awal kami yakin MA akan mengabulkan kasasi kita,” katanya saat Telkomsel IIMS 2019, Jumat (3/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com